

Setelah memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritek), Iwan Kurniawan Lukminto, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari direksi entitas anak usaha perusahaan tekstil yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pemeriksaan direksi sebagai saksi itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang dianggap bisa memberikan keterangan terkait perkara yang disidik.
Kejaksaan.go.id
Para direksi anak usaha PT Sritex yang diperiksa itu adalah berinisial PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, IM selaku Direktur PT Adikencana Mahkotabuana, dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry.
Satu direksi lainnya adalah inisial AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar.
Selain dari anak usaha, Jaksa Penyidik juga memanggil staf keuangan PT Sritex berinisial VR yang diperiksa sebagai saksi. Serta seorang saksi dari kantor hukum Aji Wijaya & Co berinisial AW.
Pemanggilan saksi juga dilakukan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terhadap tiga orang pegawai PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta masing-masing satu saksi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Para saksi dari Bank BJB salah satu adalah inisial RP selaku Pimpinan WIlayah V Bank BJB. Wilayah operasional Kanwil V Bank BJB Ini mencakup Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Petinggi dari Bank BJB yang diperiksa sebagia saksi adalah inisial BRN selaku Kepala Wilayah BJB Solo.
Sementara dua orang saksi Bank BJB lainnya merupakan para pegawai yaitu inisial GP selaku Anggota Komite Kredit Bank BJB dan AN selaku Official Operasional Kredit Bank BJB.
Selain dari Bank BJB, Kejagung juga memanggil seorang saksi dari Bank Jateng yang diketahui berinisial AP selaku Kepala Sub DIrektorat Penyelesaian Kredit. Bank Jateng terseret dalam perkara ini karena turut mengucurkan pinjaman kepada PT Sritex yang kemudian diketahui digunakan tidak sesuai ketentuan awal.
Pemeriksan juga menghadirkan seorang saksi dari LPEI yang pernah bekerja sebagai Risk Analis pada tahun 2017 berinisial IG.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id