

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa perkara koneksitas korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 yaitu Terdakwa Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah digugurkan tuntutan pidananya karena perwira tinggi TNI tersebut telah meninggal dunia.
Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Terdakwa Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidiair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp39.622.938.300 subsidiair uang pengganti dengan 6 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa Tafieldi Nevawan, Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidiair uang pengganti 2 tahun penjara.
Kepala Puspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan proses hukum perkara tersebut diawali dengan penetapan dua orang tersangka oleh Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur yang dikoordinir JAM PIDMIL.
Kedua tersangka itu adalah Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan Agustinus Soegih selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) . Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 terkait pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Adapun Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Hasil penyidikan menemukan fakta ketiga terdakwa bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp66 miliar dari TWP AD.
Persidangan perkara koneksitas kali ini dipimpin majelis hakim yang terdiri dari dua hakim militer Pengadilan Militer Tinggi yaitu Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. dan Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H. dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Laksma TNI Tituler Fasal SH. MH.
Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yaitu Brigjen TNI Marlia S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H. merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id