

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R Narendra Jatna, S.H, LL.M menerima gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University pada Kamis, 26 Juni 2025.
Penghargaan dari salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok itu diserahkan dalam sebuah upacara resmi di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.
Gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi luar biasa Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan sistem hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya diplomasi hukum antara Indonesia dan komunitas internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa penganugerahan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan RI, tetapi juga pengakuan atas kompetensi dan integritas aparatur penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Kejaksaan.go.id
Fujian Polytechnic Normal University melalui sidang senat akademiknya, menetapkan pemberian gelar Profesor Honoris Causa kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna berdasarkan sejumlah pertimbangan akademis dan profesional.
JAM-Datun dinilai berkontribusi besar dalam upaya reformasi hukum nasional, khususnya di bidang hukum Datun, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Sidang Senat Fujian Polytechnic Normal University juga menilai kontribusi JAM-Datun dalam penguatan kelembagaan Kejaksaan dalam ranah litigasi perdata, penyelamatan keuangan negara, serta perlindungan hukum terhadap kepentingan publik dan pemerintah.
Pertimbangan lain yang diberikan Senat Fujian Polytechnic Normal University adalah peran strategis JAM-Datun dalam diplomasi hukum internasional, termasuk pengembangan kolaborasi hukum lintas negara dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional.
Terakhir adalah dedikasi JAM-Datun terhadap Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum, baik melalui publikasi ilmiah, pelatihan, maupun pengajaran di berbagai institusi hukum dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Dalam pidato penerimaannya, JAM-Datun menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan hukum nasional dan internasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi akademik dan praktis antara institusi hukum dan lembaga pendidikan tinggi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., atas pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut semakin memotivasi seluruh jajaran kejaksaan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id