

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Chinese PLA’s Military Procuratorate berkomitmen mempererat hubungan dan sinergi di bidang penegakan hukum militer.
Komitmen tersebut disampaikan saat Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N Mulyana, S.H, M.Hum dan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M Ali Ridho S.H, M.Hum menerima kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate yang dipimpin Prosecutor General of Military Procurate Hod Major General Zhang Jin di Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja JAM PIDMIL Kejagung kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidmil memaparkan peran dan wewenang satuan kerjanya sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta penanganan perkara koneksitas.
Kejaksaan sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam struktur organisasinya, JAMPIDMIL merupakan salah satu Jaksa Agung Muda yang berada di bawah Jaksa Agung.
Menjalankan tugas dan wewenang dengan tanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung, JAM-Pidmil menjelaskan enam tugas yang dijalankan JAMPIDMIL kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate.
Keenam tugas itu adalah perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas, Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Tugas lainnya adalah pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id