

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa kalangan terdekat dari para tersangka perkara pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 26 Juni 2025, Penyidik Kejagung memeriksa istri dari tersangka ISL sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain sebagai istri, saksi berinisial MGW juga diketahui menjadi sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Griya Asri Sejahtera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
Puspenkum Kejaksaan RI
Selain istri tersangka ISL, jaksa penyidkk juga memeriksa dua orang komisaris dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Kedua komisaris tersebut adalah inisial SP dan FXS.
Saksi lain yang dihadirkan Kejagung adalah BU selaku Dirtu PT Utama Bintang Erkonpersada dan MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
Di samping memeriksa para petinggi perusahaan, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dari kalangan staf PT Sritex. Mereka adalah IST selaku staf accounting dan CKN selaku dtaf keuangan PT Sritex.
Seorang saksi lainnya adalah HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009. Perusahaan ini diketahui merupakan entitas anak usaha yang memiliki afiliasi dengan PT Sritex.
Sementara dari kalangan perbankan yang terseret dalam perkara ini, Kejagung meminta keterangan saksi-saksi yaitu inisial RS selaku General Manager (GM) Sindikasi BNI tahun 2014.
Dari jajaran GM, jaksa penyidik juga memeriksa MR selaku GM Operasional Kredit dari Bank BJB.
Dua orang staf Bank BJB selaku Petugas/Maker Operasional Kredit juga turut menjadi saksi yaitu inisial CAS serta HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id