

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Dua orang direksi yang dipanggil sebagai saksi itu adalah BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lebih banyak memanggil saksi dari yang pernah menjabat Kepala Divisi (Kadiv) sejumlah bank.
Mereka adalah SLDR selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018-2020, PRM selaku Kadiv Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020, serta dua orang Kadiv dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Kedua Kadiv dari BRI itu adalah DN selaku Kadiv Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan tahun 2015 dan BK selaku Kadiv Komersial Kantor Pusat BRI tahun 2017.
Masih dari kalangan perbankan, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa RNL selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
Sisanya adalah para manager dan officer dari Bank BJB yaitu UK selaku Account Officer Korporasi 1 dan VSD selaku Corporate Credit Manager.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id