

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan dua Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah lembaga di Provinsi Tangerang terkait program swasembada pangan nasional dan optimalisasi pengelolaan dana desa.
MoU pertama terkait Pengawalan dan Pengamanan Dana Desan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang.
Sementara MoU kedua berupa Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan antara Pemkab Tangerang, Lebak, Serang dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia.
JAM-Intel dalam sambutannya menyampaikan MoU ini merupakan inisiasi JAM INTEL melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Program Jaksa Mandiri Pangan.
Kedua program ini bertujuan untuk mengatasi fenomena di kalangan petani pengelola lahan pertanian dan holtikultura yang selama menghadapi anjloknya harga jual ketika hasil produksi berlimpah akibat pengelolaan kebutuhan pasar yang kurang baik.
Menurut JAM-Intel, MoU ini juga sekaligus menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan optimalisasi pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Diketahui salah satu program pemerintahan Prabowo-Gibran adalah memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas. Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 139,4 triliun dalam rangka swasembada pangan.
Untuk diketahui, Kejaksaan RI telah meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan pada tanggal 22 Mei 2025 di Desa Sarimahi, Kabupaten Bekasi. Proyek percontohkan program ini dilakukan dengan memanfaatkan lahan pertanian barang sitaan/rampasan perkara tindak pidana korupsi Beni Cokro.
Pada MoU pertama, seluruh pihak yang terlibat ini akan memanfaatkan sistem Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini sebelumnya telah diluncurkan di Provinsi Jawa Tengah pada bulan Februari oleh Direktorat II JAM INTEL sebagai sistem pengawalan desa terhadap anggaran desa serta pemberdayaan aset dan masyarakat desa.
Diharapkan dengan MoU ini pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik dan pelanggaran dalam pengelolaan desa dapat diminimalisir.
Sedangkan poin utama dari MoU Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa akan difokuskan pada sinergitas membangun sistem pengelolaan areal lahan pertanian dan budidaya holtikultura secara tepat sasaran dengan memanfaatkan teknologi terapan guna merealisasikan sistem pemasaran yang menjamin perlindungan harga pasar hasil produksi sesuai kebutuhan konsumen.
Pemilihan empat kabupaten di provinsi Tangerang ini sebagai proyek percontohan dikarenakan posisinya sebagai provinsi penyangga Jabodetabek dengan area pertanian/holtikultura yang luas. Keempat kabupaten ini juga memiliki aktivitas ekonomi komoditas hasil bumi yang pesat, jumlah penduduk sebagai konsumen terbesar di Jawa dan dominasi pasar induk/modern.
Dengan adanya kerja sama ini, JAM-Intel berharap dapat menciptakan sistem pola tanam yang efektif dengan memilih komoditi yang tepat sesuai kebutuhan konsumen dan keadaan pasar, mengubah pola pikir lama yang tidak mempertimbangkan jaminan harga pasar tinggi, serta melahirkan pola tanam baru yang memperhitungkan tingkat kebutuhan konsumen.
“Hal ini akan mengintegrasikan pembacaan permintaan pasar, pembangunan rantai nilai yang adil, dan pemahaman konsumen sebagai kunci keberhasilan dalam merancang strategi pola tanam yang dibutuhkan,” ujar JAM-Intel.
Usai penandatanganan MoU ini diharapkan akan ada tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama yang lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan, penganggaran, pembiayaan, dan proses bisnis untuk membangun tata kelola pemasaran hasil produksi petani holtikultura.
PT PASKOMNAS Indonesia (Pasar Komoditi Nasional) juga diharapkan mengoptimalisasi peran strategisnya dalam merealisasikan tata kelola pemasaran hasil produksi juga sangat diharapkan.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang beserta jajaran dinas terkait dan unsur FORKOPIMDA. Turut hadir pula, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Direktur Utama PT PASKOMNAS Indonesia, Wakil Direktur Utama PT BRI, unsur pengelola BUMDES, para petani penggarap, dan tamu undangan lainnya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id