

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika saat ekspose perkara yang digelar secara virtual di Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.
Dengan penyelesaian perkara melalui metode restorative justice ini, para tersangka akan menjalani proses rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya terhadap Narkotika.
Tiga perkara yang disetujui permohonan restorative justice itu adalah:
1. Tendra bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Tias Apriani binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap ketiga kasus tersebut karena dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan penyebar narkotika.
Sementara dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Kejaksaan menemukan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Pertimbangan lain yang digunakan Kejaksaan dalam memutuskan persetujuan restorative justice adalah:
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan pedoman jaksa agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,"
ungkap JAM-Pidum
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id