Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.

Program restorative justice. Inilah gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika yang mendapat apresiasi dunia internasional.

Terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Program ini membuat Kejaksaan Agung mendapat berbagai penghargaan, dari dalam hingga luar negeri. Korps Adhyaksa memperoleh Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) pada September 2022, yang menilai konsep restorative justice paling efektif, efisien, dan berkeadilan, dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kejaksaan Agung juga mendapat apresiasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lembaga dunia ini juga mendukung penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice.

Keadilan restoratif merupakan konsep baru yang berkembang dalam penyelesaian perkara sebagai pola pemikiran hukum modern. Program ini dinilai membawa harapan baru terhadap penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.

Hasil penelitian mendalam di beberapa kejaksaan negeri di Jawa Timur telah menjadi role model dalam penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice ini.

Bukan tanpa alasan, sebagai lembaga yang menjadi pelopor penegakan hukum humanis, Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice karena menilai criminal justice system alias sistem peradilan pidana terpadu belum mampu membangun penanganan yang efektif karena cenderung berjalan sendiri sehingga menyebabkan penegakan hukum punitif, yakni mengejar hukuman dan pembalasan.

Sistem peradilan pidana membuat biaya penanganan perkara menjadi besar. Tingkat hunian lembaga pemasyarakatan pun mengalami over capacity alias melebihi kapasitas. Apalagi data menunjukkan 60 persen penghuni lapas adalah penyalahguna narkotika.


Kondisi itu membuat Jaksa Agung merasa prihatin dan membuat terobosan dengan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara narkotika. Jaksa Agung menegaskan agar pengguna narkotika tidak berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar. Pengedar perlu mendapat perhatian serius.

Penerapan restorative justice dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Namun, pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan. Aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

Jaksa wajib memberi petunjuk pada Penyidik untuk memastikan tersangka merupakan end user alias pengguna terakhir, tahu profil tersangka, baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga kolega dan lingkungannya (know your suspect).

Kejaksaan Agung Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice, Sehatkan Pelaku Korban Lewat Rehabilitasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk pengedar dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.


“Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini,” tegas JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak boleh ada yang bermain-main dengan program humanis ini. Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius.


“Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum berkolaborasi mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten atau kota sebagai upaya serius bagi penegakan hukum yang humanis.


Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah sangat kecil.

Restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku ke keadaan semula. Korban yang telah menjalani rehabilitasi diharapkan tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat dan tak lagi menggunakan narkotika.

Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO Kamis, 15 Mei 2025 22:07 WIB

Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara Kamis, 15 Mei 2025 21:00 WIB

Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor Kamis, 15 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS
Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS Kamis, 15 Mei 2025 18:13 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Untar, Puspenkum Kejagung Bekali Persiapan Karier dan Tugas Fungsi Kejaksaan
Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Untar, Puspenkum Kejagung Bekali Persiapan Karier dan Tugas Fungsi Kejaksaan Kamis, 15 Mei 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma Kamis, 15 Mei 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara TPPU Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Periksa 2 Saksi
Perkara TPPU Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kamis, 15 Mei 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat Kamis, 15 Mei 2025 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Direktur Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Direktur Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 15 Mei 2025 09:15 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Kejagung Periksa Saksi 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi Kamis, 15 Mei 2025 07:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
HUT PERSAJA ke-74,  Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat
HUT PERSAJA ke-74, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat Rabu, 14 Mei 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA Selasa, 13 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Owner Showroom Mobil dan Kasubag PN Jakarta Pusat Sebagai Saksi
Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Owner Showroom Mobil dan Kasubag PN Jakarta Pusat Sebagai Saksi Jumat, 09 Mei 2025 18:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Lantik Direktur dan Pejabat Eselon IV RS Adhyaksa Jatim
Kejagung Lantik Direktur dan Pejabat Eselon IV RS Adhyaksa Jatim Jumat, 09 Mei 2025 17:36 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Mantan Mendag TTL dan Tersangka JS Jadi Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Istri Mantan Mendag TTL dan Tersangka JS Jadi Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi Jumat, 09 Mei 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap PN Jakarta Pusat, JAM PIDSUS Periksa Saksi Manager Keuangan Restoran
Perkara Suap PN Jakarta Pusat, JAM PIDSUS Periksa Saksi Manager Keuangan Restoran Jumat, 09 Mei 2025 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Ajudan Ketua PT Jakarta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara
Kejaksaan Periksa Ajudan Ketua PT Jakarta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Jumat, 09 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74 Jumat, 09 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 08 Mei 2025 20:56 WIB

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)

Baca Selengkapnya
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers Kamis, 08 Mei 2025 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak'
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak' Kamis, 08 Mei 2025 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sudah Sita Uang Rp6,8 Triliun dari Perkara PT Duta Palma, Disimpan Dimana?
Kejaksaan Sudah Sita Uang Rp6,8 Triliun dari Perkara PT Duta Palma, Disimpan Dimana? Kamis, 08 Mei 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mau Dikirim ke Hong Kong, Kejagung Sita Uang Rp479,1 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Grup
Mau Dikirim ke Hong Kong, Kejagung Sita Uang Rp479,1 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Grup Kamis, 08 Mei 2025 15:43 WIB

Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.

Baca Selengkapnya