Program restorative justice. Inilah gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika yang mendapat apresiasi dunia internasional.
Terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Program ini membuat Kejaksaan Agung mendapat berbagai penghargaan, dari dalam hingga luar negeri. Korps Adhyaksa memperoleh Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) pada September 2022, yang menilai konsep restorative justice paling efektif, efisien, dan berkeadilan, dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Kejaksaan Agung juga mendapat apresiasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lembaga dunia ini juga mendukung penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice.
Keadilan restoratif merupakan konsep baru yang berkembang dalam penyelesaian perkara sebagai pola pemikiran hukum modern. Program ini dinilai membawa harapan baru terhadap penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.
Hasil penelitian mendalam di beberapa kejaksaan negeri di Jawa Timur telah menjadi role model dalam penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice ini.
Bukan tanpa alasan, sebagai lembaga yang menjadi pelopor penegakan hukum humanis, Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice karena menilai criminal justice system alias sistem peradilan pidana terpadu belum mampu membangun penanganan yang efektif karena cenderung berjalan sendiri sehingga menyebabkan penegakan hukum punitif, yakni mengejar hukuman dan pembalasan.
Sistem peradilan pidana membuat biaya penanganan perkara menjadi besar. Tingkat hunian lembaga pemasyarakatan pun mengalami over capacity alias melebihi kapasitas. Apalagi data menunjukkan 60 persen penghuni lapas adalah penyalahguna narkotika.
Kondisi itu membuat Jaksa Agung merasa prihatin dan membuat terobosan dengan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara narkotika. Jaksa Agung menegaskan agar pengguna narkotika tidak berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar. Pengedar perlu mendapat perhatian serius.
Penerapan restorative justice dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Namun, pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan. Aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Jaksa wajib memberi petunjuk pada Penyidik untuk memastikan tersangka merupakan end user alias pengguna terakhir, tahu profil tersangka, baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga kolega dan lingkungannya (know your suspect).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk pengedar dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.
“Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini,” tegas JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak boleh ada yang bermain-main dengan program humanis ini. Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius.
“Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum berkolaborasi mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten atau kota sebagai upaya serius bagi penegakan hukum yang humanis.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah sangat kecil.
Restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku ke keadaan semula. Korban yang telah menjalani rehabilitasi diharapkan tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat dan tak lagi menggunakan narkotika.
- Eko Huda Setyawan
Korban penyalahgunaan narkotika inisial B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu diberikan berkat program Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca Selengkapnya12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca Selengkapnya