

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima pengembalian uang senilai Rp6,505 miliar diduga hasil dari perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare (Ha) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237 miliar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Uang tersebut kembalikan oleh Y Vina Maharani yang merupakan istri dari ANH, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangan pers di kantor Kejati Jateng.
Menurut Lukas, uang senilai Rp6,505 miliar itu langsung dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jateng untuk selanjutnya akan dipergunakan sebagai bukti di persidangan.
Penyitaan uang pengembalian dari Tersangka ANH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-07/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Diketahui, ANH atau Andi Nur Huda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar tersebut, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain ANH, dua tersangka lainnya adalah AM dan IZ. Diketahui AM pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun AM gagal meraih kemenangan dalam pesta demokrasi serentak tersebut.
Tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
Perbuatan para tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp237 miliar.
"Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut," ujar Aspidus Kejati Jateng.
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita uang senilai Rp13 miliar diduga milik Tersangka ANH. Uang yang masih dikuasai saksi Rizal Hari Wibowo itu semula akan digunakan untuk membeli sebuah Pabrik Beras di Klaten, Jateng senilai Rp 50 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id