

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemeriksaan kedelapan orang saksi dalam perkara tersebut atas nama tersangka ISL dkk.
Salah satu saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial TS selaku Direktur Operasional Bank BJB tahun 2019-2025. Selain TS, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain dari bank yang sama dengan inisial GP selaku SEVP Kredit Bank Risk.
Diketahui saksi TS juga pernah dipanggil jaksa penyidik JAM PIDSUS pada pemanggilan dan pemeriksaan 10 Juni 2025 lalu.
Di samping dari Bank BJB, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari industri perbankan. Mereka adalah TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, RM selaku Komite Pemutus, serta dua saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yaitu DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI yang menjadi Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012 dan DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.
Untuk memperkuat pembuktian, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa para saksi dari perusahaan swasta dari industri yang berbeda.
Para saksi itu adalah HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young serta SLT yang diperiksa dalam perkara ini sebagai Direktur PT Lotus.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id