STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Budi Nugraha, dalam keterangannya kepada awak media setempat mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek melalui proses gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025.
Para tersangka itu adalah inisial S (65 tahun selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi sebagai pelaksana proyek dan Tersangka T (54 tahun) selaku Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur sebagai konsultan supervisi.
Diketahui, proyek yang digarap para tersangka bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak konstruksi sebesar Rp 9,52 miliar dan kontrak supervisi sebesar Rp 890,4 juta.
Meski pembayaran telah dilakukan 100%, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan para tersangka. Penyimpangan itu berupa ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan teknis di lapangan, pPekerjaan yang diserahterimakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Penyidik juga menemukan personel tenaga ahli dan pendukung pada konsultan supervisi yang tidak melaksanakan tugas, namun tetap dibayar penuh tanpa adanya addendum personel.
Dari hasil perhitungan ahli, tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.098.091,54.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 47 saksi dan 1 orang ahli. Selain itu, sejumlah aset disita sebagai barang bukti, meliputi 139 surat dan dokumen, 2 unit handphone, 1 unit alat berat (excavator), dan 2 unit sepeda motor.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026 di Rutan Klas IIB Pacitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id