STORY KEJAKSAAN - Sejumlah fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terkuak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Fakta-fakta yang diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.
Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia seperti komunikasi pribadi terkait permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan Saksi Martin Haendra Nata selaku mantan Senior Manager Trafigura.
JPU menilai Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada DMUT sehingga terdapat Pelanggaran Rahasia Negara.
Fakta lain terkait HPS adalah penggunaan sarana komunikasi tidak resmi yang dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.
Padahal aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.
Selain soal HPS, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangkan adalah Status DMUT Bersyarat yang dimiliki Trafigura Asia Trading.
Padahal diketahui pihak induk dari perusahaan yaitu Trafigura PTTEP-LTD masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
Dengan status Trafigur Asia Trading sebagai DMUT Bersyarat, JPU Menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku. Alasannya, aturan menegaskan sebuah induk perusahaan atau anak perusahaan yang sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
Pada bagian lain, JPU juga mengungkapkan adanya pertemuan Non-formal antara pihak Trafigura dengan beberapa individu yaitu Yogi, Martin, dan Bob dalam proses pendaftaran tersebut. Pertemuan itu berlangsung di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id