

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Tiga saksi tersebut berasal dari PT Pertamina sebanyak dua orang dan sisanya dari PT Kilang Pertamina Internasional (PIS) yang merupakan anak usaha BUMN Migas terbesar di Indonesia tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan, ketiga orang saksi itu diperiksa dalam perkara atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Dua orang saksi dari PT Pertamina (Persero) yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial SM selaku PJ Vice President (VP) Board Strategic Support dan ANM selaku VP Supply Chain Planning and Operation (SCPO) Integrated Supply Chain (ISC) pada PT Pertamina periode 23 Oktober 2015-23 Mei 2017.
Pemeriksaan terhadap saksi ANM merupakan kali kedua yang dilakukan Kejagung. Pada 19 Juni 2025, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga pernah memeriksa ANM sebagai saksi dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun tersebut.
Sementara satu saksi dari anak usaha PT Pertamina yang diperiksa adalah inisial IR selaku Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021-November 2022. Yang bersangkutan juga pernah menjadi Pejabat Sementara VP FM periode September-Oktober 2022.
Kejaksaan Agung diketahui telah membuat perhitungan baru terkait potensi kerugian yang dialami negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2019.
Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, yang kala itu dijabat Abdul Qohar menjelaskan kerugian yang timbul dairi perkara tersebut berupa kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Menurut Abdul Qohar, perhitungan perekonomian negara ini diperoleh setelah tim penyidik menemukan adanya perkembangan dari proses penyidikan yang berjalan telah cukup panjang ini.
Dalam metode perhitungan terbaru ini, penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan telah mengundang, meminta, dan memanggil para ahli untuk menghitung potensi kerugian negara secara lebih lengkap dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil perhitungan yang sudah pasti dari para ahli diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Sebagai informasi pada saat pertama kali menetapkan 7 orang tersangka perkara korupsi minyak mentah Pertamina, Kejaksaan menetapkan nilai kerugian mencapai Rp193 triliun.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id