

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan saksi kal ini dilakukan terhadap dua orang pegawai swasta dan para pekerja di bank pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, salah satu saksi dari perusahaan swasta tersebut adalah seorang direksi dari perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Saksi tersebut berinisial SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
SWP diketahui pernah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS yaitu pada 5 dan 11 Agustus 2025. Namun berbeda dengan pemeriksaan saat ini, SWP kala itu diperiksa sebagai saksi perkara program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain SWP, saksi dari pihak swasta lain yang diperiksa penyidik Kejagung adalah inisial NP selaku karyawan swasta. Tak dijelaskan dengan detail asal perusahaan dari saksi tersebut.
Menurut Kapuspenkum, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dari kalangan perbankan. Mereka adalah SMS selaku pengusul kredit sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk dan TAS selaku analis kredit korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
Diketahui kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan penyidik JAM PIDSUS dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank pembangunan daerah yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Sementara klaster kedua adalah penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank pelat merah yaitu Bank BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketiga lembaga ini diketahui menyalurkan utang kepada PT Sritex dengan total utang sekitar Rp2,5 triliun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id