

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanya 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Beberapa saksi yang dipenggil untuk diminta keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek atas nama Tersangka MUL.
Mengutip keterangan tertulis Kapuspenkum, saksi-saksi yang kembali diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonesia.
Orang nomor satu di perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) ini pernah menjalani pemeriksaan pada 8 Juli 2025 lalu.
Selain MS, saksi berinisial ACW juga kembali diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS. Asesor pada PT Surveyor Indonesia ini diketahui pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni 2025.
Masih dari perusahaan yang sama, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga kembali memeriksa saksi berinisial IR. Saksi yang periksa selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia ini pernah diperiksa penyidik JAM PIDSUS pada 20 Juni 2025.
Selain ketiga saksi tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020 berinisial STS.
Satu saksi terakhir adalah seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Saksi tersebut berinisial DADN yang diperiksa selaku SN pada Biro Umum pada Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Dikdasmen.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id