

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dari PT Pertamina (Persero) dan 2 anak usahanya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh tim aksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Empat saksi yang diperiksa di antaranya dua orang dari PT International Shipping (PIS) yang bekerja sebagai manager. Kedua saksi itu adalah AW selaku Manager Sales Development PT PIS tahun 2023 dan kini menjabat sebagai Manager Gas Commercial PT Pertamina International Shipping.
Satu saksi lainnya adalah TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.
Saksi lainnya dari anak usaha Pertamina yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial AF selaku Assistant Manager Crude Oil Suppy Import PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021-September 2022.
Sementara dari PT Pertamina (Persero), Kejagung memeriksa saksi berinisial AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC periode 2018-Mei 2019.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id