

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil seorang direktur dari anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritek sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di awal pekan ini menghadirkan tiga orang saksi dengan salah satu di antaranya adalah pejabat dari Bank BJB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Menurut Kapuspenkum, saksi yang kembali diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial PRM. Dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara dari hasil pemberian kredit lebih dari setengan triliun rupiah itu, PRM diperiksa selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur tahun 2014.
Pemanggilan PRM kali ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan jaksa penyidik JAM PIDSUS. Sebelumnya, saksi PRM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 24 Juni 2025 dan kembali diperiksa pada 1 Juli 2025.
Selain PRM, saksi lain dari PT Sritex yang diperiksa adalah inisial AS. Sama seperti mantan atasannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi AS juga bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung.
Saksi AS tercatat sudah tiga kali diminta keterangan sebagai saksi pada pemeriksaan 16 dan 25 Juni 2025 serta terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan satu saksi terakhir yang diperiksa Kejagung adalah petinggi dari Bank BJB berinisial RNL. Yang bersangkutan diperiksa jaksa penyidik selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB saat perkara yang tengah ditangani Kejagung terjadi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id