

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dari PT Jasa Sarana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap jenis Komoditas material yang dilakukan Penambangan Berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Instagram @kejari.sumedang
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Jaya periode 2019-Juni 2022 berinisial HM dan IS selaku Dirut pada perusahaan yang sama periode Juli 2022 sampai saat ini.
Kajari menjelaskan modus pertama tersangka terkait pembayaran pajak yang tak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan. Kedua adalah tersangka melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan IUP.
Dari perhitungan sementara tim penyidik, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara akibat kegiatan eksplorasi pertambangan yang tak sesuai IUP serta penyimpangan perpajakan hingga sekitar Rp 3 miliar.
"Namun hal tersebut tetap akan didalami oleh para penyidik untuk kerugian negara," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, Kajari Sumedang mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku tambang lainnya agar segera mengharmonisasi seluruh perizinan agar kegiatan pertambangan dianggap legal.
Instagram @Kejari.sumedang
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id