

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan satu orang tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021-2023.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi bertambah menjadi lima orang.
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan dalam keterangan kepada awak media mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial MP yang bekerja sebagai wiraswasta.
Empat tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan Kejati Kaltara pada Kamis 14 Agustus adalah inisial ARLT, HA, AKS, dan MS.
Menurut Plt Kajati Kaltara, Tersangka MP bersama dengan para pelaku lainnya yang diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Diklat BPSDM Provinsi Kaltara dengan tidak mengacu pada spesifikasi pekerjaaan sebagaimana tertuang di dalam kontrak kerja.
Akibat perbuatan Tersangka MP yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp 2.232.799.113.
Plt Kajari Kaltara menambahkan MP diduga menjadi aktor utama pengaturan pemenang tender pembangunan Gedung Diklat BPSDM Kaltara dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar.
Proses pencarian anggaran pembangunan proyek tersebut dilakukan dalam dua tahap.
"MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM," ungkap I Made Sudarmawan,
Penyidik Pidsus Kejati Kaltara menetapkan tersangja disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id