

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi erkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan dilakukan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan pemeriksaan kedua orang saksi tersebut dilakukan terhadap perkara atas nama tersangka ISL dkk.
Pada pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penyidik JAM PIDSUS menghadirkan seorang saksi berinisial HADN selaku CCA dari bank pelat merah, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Sementara satu orang saksi lainya merupakan karyawan swasta dengan inisial DP.
Puspenkum Kejagung
Diketahui kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini berawal dari kecurigaan penyidik JAM PIDSUS terhadap laporan keuangan perusahaan bidang tekstil tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS yang kala itu dijabat Abdul Qohar, tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.
Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun
"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id