

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), para saksi berasal dari perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu saksi dari perusahaan TIK yang diperiksa adalah seorang direktur dari PT Gyra Inti Jaya berinisial PS. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang TIK, khususnya distributor perangkat elektronik pendidikan.
Selain dari PT Gyra Inti Jaya, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi di level manager dari perusahan TIK, PT Zyrex Indo Mandiri Buana.
Kedua saksi itu adalah inisial DH selaku Manager Pemasaran dan RS selaku Manager Produksi dari perusahaan yang terkenal dengan salah satu produk laptop bermerek Zyrex.
Sementara dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kejagung memeriksa tiga orang saksi yang merupakan para pejabat eselon II dan III di direktorat tersebut
Dari kalangan pejabat eselon II, jaksa penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan dari saksi berinisial ES yang merupakan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Dikdasmen.
Dua pejabat lainnya yang menjadi saksi adalah pegawai eselon II yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag). Mereka adalah AS selaku Kabag Keuangan dan Umum pada Sekretariat Ditjen PAUD Dikdasmen dan NAB selaku Kabag Program pada institusi yang sama.
"Keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL," ungkap Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id