

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dua dari 10 orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu adalah istri dari Irawan Prakoso berinisial MR dan istri Tersangka HB atau Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) berinisial DFR.
Nama Irawan Prakoso, Schiller Marganda Napitupulu, dan Muhammad Riza Chalid (MRC) sempat mencuat saat Tempo membuat laporan investigasi pada tahun 2008. tentang praktik yang merugikan pada impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi.
Salah satu transaksi pembelian minyak mentah ini disebut menyebabkan kerugian pada PT Pertamina senilai Rp65 miliar.
Namun polemik mengenai kasus impor minyak Zatapi akhirnya dihentikan oleh Bareskrim Polri dengan alasan kasus tersebut tidak merugikan negara.
Sementara HB ditetapkan sebagai tersangka karena perannya mengakomodir penawaran dan penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak serta penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Selain memeriksa para istri, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang petinggi dari perusahaan minyak ternama di Indonesia. Kejaksaan memeriksa saksi berinisial RG selaku President Director PT Medco E&P Indonesia.
Masih dari perusahaan yang sama, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial GPM selaku Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd periode 3 Maret 2022 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Saksi dari perusahaan swasta lain yang turut diperiksa sebagai saksi adalah HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Diketahui, PT Mahameru Kencana Abadai adalah perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang perkapalan mulai dari kapan tunda, tingkar, hingga tanker dengan fokus pengiriman di ASEAN.
Selebihnya para saksi yang diperiksa adalah para pegawai di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.
Dari induk usaha, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial SM selaku Pejabat VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero) dan NQ selaku VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) Oktober 2020-Agustus 2021.
Sementara dari anak usaha, jaksa penyidikan JAM PIDSUS menghadirkan tiga orang saksi dari tiga sub holding PT Pertamina. Mereka adalah FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, YCB selaku Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
Serta satu saksi lainnya berinisial YP selaku Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id