

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang senilai Rp2 miliar terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT. DJA pada .
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejari Tanjung Perak telah menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka MK yang statusnya telah ditetapkan pada 19 Agustus 2025 lalu.
Instagram @kejari.tanjung.perak
Menurut Kasi-Intel Kejari Tanjung Perak, berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP, uang titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar rupiah tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Dalam rangka penyelamatan aset, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV DJ diketahui mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar pada 19 Desember 2011. Dalam pengajuannya, kredit tersebut akan digunakan untuk kegiataan perdagangan batu bara.
Permohonan fasilitas pembiayaan tersebut diajukan dengan jaminan enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi (personal guarantee).
Dalam proses pengajuan, seorang Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF diduga membuat Laporan Hasil Kunjungan (LHK) dan analisa fiktif guna meloloskan permohonan kredit. Petugas tersebut mengarahkan MK untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi.
Atas arahan tersebut, PT DJA resmi didirikan dan permohonan pembiayaan kembali diajukan tanpa melalui LHK maupun analisa ulang. Dengan pengajuan tersebut, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan dilakukan penandatanganan akad kredit senilai Rp27,5 miliar pada 30 Maret 2012.
Dalam perkembangannya, pencairan dana yang diajukan Tersangka MK ternyata menggunakan kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Fasilitas pemberian kredit yang seharusnya digunakan untuk perdagangan batu bara ternyata dipakai melunasi utang pribadi MK.
Atas perbuatan, Tersangka MK bersama AF telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id