

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil mengamankan Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.
Januar Murdianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara usai dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada, Selasa, 6 Mei 2025 atas kasus pencabulan dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
"Terdakwa diamankan saat akan menemui pacar di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,"
Kata Kajari Jakut Dandeni Herdiana, SH., MH.
Dandeni mengungkapkan bahwa Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui kekasih di tempat kerjanya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung merapat ke lokasi target untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
"Atas kejadian tersebut, kami langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan serta melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang biasa dikunjungi,"imbuhnya.
Saat diamankan Januar Murdianto sempat melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri lagi. Akan tetapi Tim Gabungan berhasil meringkusnya dan membawa ke kantor Kejari Jakarta Utara.
"Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki – laki yang teridentifikasi adalah terdakwa berada di lokasi tersebut dan kemudian Tim melakukan penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa berupaya melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan Tim Gabungan sehingga terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut,"
imbuhnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id