

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumur) Idianto, SH.,MH melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menggelar ekspose permohonan pemyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana terkait kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap ayahnya.
Kejadian ini bermula saat tersangka Anggiat Parluhutan Gultom tidak terima karena ditegur oleh saksi korban Dapot Gultom yang merupakan ayah nya. Teguran diberikan karena Anggiat menjual beras dan tabung gas pada Sabtu, 21 Desember 2024 di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka yang merasa tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghampiri sang ayah dengan membawa satu bilah parang dan satu gunting di tangan kiri sambil berkata "Harus mati kau Dapot, harus mati ditanganku kau Dapot". Mendengar ancaman dari anaknya, Dapot Gultom langsung kabur dan bersembunyi.
Sementara itu, ibu tersangka Netty Nainggolan yang melihat kejadian tersebut langsung menahan tuibuh anak agar tidak mengejar Dapot. Karena tidak berhasil menemukan sang ayah, tersangka pulang ke rumah mertuanya, Sampe Naiggolan.
Akibat kejadian ini, Dapot merasa nyawanya terancam hingga akhirnya tersangka diproses secara hukum oleh Kepolisian dengan ancaman pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, Usai perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi untuk perdamaian dan antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai sehingga hubungan kekeluargaan diantara mereka dapat dipulihkan kembali.
Upaya perdamaian tersebut sejalan dengan semangat maupun tujuan pimpinan Kejaksaan melalui Restorative Justice bahwa penyelesaian perkara secara humanis dapat memperbaiki hubungan baik di tengah-tengah masyarakat sehingga kearifan lokal dapat terjaga dengan baik.
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id