

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumur) Idianto, SH.,MH melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menggelar ekspose permohonan pemyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana terkait kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap ayahnya.
Kejadian ini bermula saat tersangka Anggiat Parluhutan Gultom tidak terima karena ditegur oleh saksi korban Dapot Gultom yang merupakan ayah nya. Teguran diberikan karena Anggiat menjual beras dan tabung gas pada Sabtu, 21 Desember 2024 di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka yang merasa tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghampiri sang ayah dengan membawa satu bilah parang dan satu gunting di tangan kiri sambil berkata "Harus mati kau Dapot, harus mati ditanganku kau Dapot". Mendengar ancaman dari anaknya, Dapot Gultom langsung kabur dan bersembunyi.
Sementara itu, ibu tersangka Netty Nainggolan yang melihat kejadian tersebut langsung menahan tuibuh anak agar tidak mengejar Dapot. Karena tidak berhasil menemukan sang ayah, tersangka pulang ke rumah mertuanya, Sampe Naiggolan.
Akibat kejadian ini, Dapot merasa nyawanya terancam hingga akhirnya tersangka diproses secara hukum oleh Kepolisian dengan ancaman pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, Usai perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi untuk perdamaian dan antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai sehingga hubungan kekeluargaan diantara mereka dapat dipulihkan kembali.
Upaya perdamaian tersebut sejalan dengan semangat maupun tujuan pimpinan Kejaksaan melalui Restorative Justice bahwa penyelesaian perkara secara humanis dapat memperbaiki hubungan baik di tengah-tengah masyarakat sehingga kearifan lokal dapat terjaga dengan baik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id