Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum)Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep N Mulyana

Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja

Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua perkara tersebut diajukan ke JAM-Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh dan Kejari Sintang, Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mulyadi Abd Gani bin Abdul Gani dari Kejari Bireuen.

Tersangka Mulyadi disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara satu perkara lain yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Midun Elpa Saputra bin Aspar dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Duduk Perkara Perkara dari Kejari Bireuen

Menurut Kapuspenkum, kasus ini bermula saat Tersangka Mulyadi bekerja dengan seorang anak korban bernama Irwandi bin M Azis yang merupakan rekan kerja di sebuah kilang padi. Pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 5 sore, Tersangka dan Anak korban terlibat perdebatan yang dipicu persoalan pemuatan berat.

Duduk Perkara Perkara dari Kejari Bireuen

Ucapan anak korban membuat Tersangka Mulyadi tersinggung dan mendatangi korban serta memukul paha kanan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali.

Anak korban kembali mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan di bagian kepala serta beberapa bagian tubuh oleh Tersangka Mulyadi saat jatuh terpeleset di pondok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sebagaimana tercantum dalam Surat Visum et Repertum RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen Nomor: 46/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. Sarah Annisa Hasanah selaku dokter pemeriksa ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh anak korban.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidum Yanuar Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H serta Jaksa Fasilitator Lainatussara, S.H., M.H. dan Leni Fuji Lesti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice, dengan mendamaikan pihak korban dan Tersangka pada 21 Juli 2025.

Usai tercapainya perdamaian yang diikuti permintaan Korban agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan, Kajari Bireun mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H, yang dilanjutkan kepada JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 31 Juli 2025.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. 

Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif

Keppres Telah Diterima, Tom Lembong Bebas dari Tahanan Malam Ini
Keppres Telah Diterima, Tom Lembong Bebas dari Tahanan Malam Ini Jumat, 01 Agu 2025 22:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Jumat, 01 Agu 2025 21:52 WIB

Baca Selengkapnya
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit Jumat, 01 Agu 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung:
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung: "Jangan Takut Gagal, Takutlah Ketika Tidak Berjuang Sepenuh Hati" Jumat, 01 Agu 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank Kamis, 31 Jul 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina Kamis, 31 Jul 2025 18:18 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit Kamis, 31 Jul 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Kamis, 31 Jul 2025 07:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Rabu, 30 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis Rabu, 30 Jul 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Rabu, 30 Jul 2025 12:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat Rabu, 30 Jul 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor Rabu, 30 Jul 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Selasa, 29 Jul 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi Selasa, 29 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Selasa, 29 Jul 2025 20:10 WIB

Baca Selengkapnya
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi Selasa, 29 Jul 2025 15:47 WIB

Baca Selengkapnya
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai Selasa, 29 Jul 2025 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan Selasa, 29 Jul 2025 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Selasa, 29 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati Senin, 28 Jul 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya