STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Koneksitas melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025.
Tahap II tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.
Tim penyidik tersebut terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan tiga orang tersangka yang diserahkan tim penyidik koneksitas tersebut adalah ersangka Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka TAVH yang merupakan Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit yang ditahan dalam perkara ini selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK.
Serta Tersangka berinisial GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.
Menurut Kapuspenkum, perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba.
Satu berkas perkara lain atas nama Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG yang tidak menjalani penahanan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.
Dari hasil penyidikan diketahui perkara ini bermula saat Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS selaku penyedia barang pada 1 Juli 2016.
Kontrak tersebut berupa perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai US$ 34.194.300 yang nilainya selanjutnya berubah menjadi US$ 29,9 juta.
Penyidik menemukan fakta bahwa kontrak kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
Hasil perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara Atas perbuatan para tersangka memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar US$ 21.384.851,89 atau sekitar Rp306.829.854.917,72 (kurs dolar per 15 Desember 2021).
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pokok sebesar US$ 20.901.209,9 dan bunga US$ 483.642,74 per tanggal 15 Desember 2021.
Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id