STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Senin, 8 Desember 2025.
Empat berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Adapun para terdakwa yang berkasnya dilimpahkan tersebut adalah atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9397/M.1.10/Ft.1/12/2025, Terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9403/M.1.10/Ft.1/12/2025.
Serta dua orang terdakwa yang merupakan pejabat Kemendikbudristek yaitu Terdakwa Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9399/M.1.10/Ft.1/12/2025.
Terakhir Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9401/M.1.10/Ft.1/12/2025.
Penuntut Umum mengajukan pasal dakwaan berupa primair Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022. Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis. Awalnya, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook
Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020-2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan
pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id