

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua permohonan restorative justice perkara penyalahgunaan narkotika yang disetujui penyelesaiannya melalui pelaksanaan rehabilitasi itu menyeret tiga orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerangkan, kedua perkara tersebut diajukan permohonannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Balangan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Kapuspenkum mengutip pernyataan JAM-Pidum dalam keterangan tertulisnya.
Ketiga tersangka perkara penyalahgunaan narkotika yang disetujui untuk menjalani rehabilitas itu adalah M. Alwi Rahman aliass Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani alias Adi bin Amrullah yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu tersangka lainnya adalah Alfianor als Alfi bin Muhyar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapuspenkum menjelaskan pengajuan permohonan restorative dari Kejari Sanggau disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan serta profil dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id