Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana, S.H, M.Hum menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Rabu 30 Juli 2025.

Perkara yang disetujui kali ini diajukan permohonannya oleh empat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan masing-masing dua perkara dari Kejari Tanjung Balai dan Kejari Aceh Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Andre Yudi Panggabean dari Kejari Malinau.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H

Anak dari Manonggor Panggabean itu disangka telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Menurut Kapuspenkum, Andre Yudi Panggabean diketahui bekerja sebagai petugas penagih angsuran pinjaman nasabah di sebuah Koperasi Purba Jaya Mandiri sejak April 2024 hingga November 2024.

Dengan tugas melakukan penagihan angsuran pinjaman nasabah, tersangka pada November 2024 menarik sejumlah uang dari beberapa nasabah dengan total perolehan mencapai Rp21 juta.

Namun setelah uang angsuran berhasil dihimpun, Tersangka tidak menyetorkannya ke koperasi. Diketahui Andre Yudi menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kuliah adik dan kebutuhan keluarga di kampung.

Akibat perbuatan tersebut, Andre Yudi yang telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka menjalani proses perdamaian dengan Korban yang berlangsung pada 21 Juli 2025. Proses perdamaian berlangsung damai karena Tersangka menyetujui syarat mengembalikan kerugian sebesar Rp21 juta ke pengurus koperasi.

Inisiasi perdamaian tersebut dibuat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Yushar, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Firenius Simorangkir, S.H.

5 Perkara Lain

Permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H. dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice pada Rabu, 30 Juli 2025.

Selain perkara Andre Yudi Panggabean, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 5 (lima) perkara lainnya, yaitu: 

  1. Tersangka Panca Noka Panjaitan alias Panca dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Rizal alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Junaidi bin Syukri dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Samser alias Heri bin Alm. Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka I Zulmahdi bin M Daud dan Tersangka II Faudan M Aziz dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum.

JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik

Alasan Persetujuan

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.

Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank Kamis, 31 Jul 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina Kamis, 31 Jul 2025 18:18 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit Kamis, 31 Jul 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Kamis, 31 Jul 2025 07:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Rabu, 30 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis Rabu, 30 Jul 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Rabu, 30 Jul 2025 12:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat Rabu, 30 Jul 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor Rabu, 30 Jul 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Selasa, 29 Jul 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi Selasa, 29 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Selasa, 29 Jul 2025 20:10 WIB

Baca Selengkapnya
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi Selasa, 29 Jul 2025 15:47 WIB

Baca Selengkapnya
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai Selasa, 29 Jul 2025 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan
Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Desk Koordinasi PPDN Resmikan Proyek Pemanfaatan 5 Juta Stockpile Bauksit di Bintan Selasa, 29 Jul 2025 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Selasa, 29 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Saksi Mantan Dirut Nicke Widyawati Senin, 28 Jul 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong Senin, 28 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika Senin, 28 Jul 2025 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejagung Terima Kunjungan Studi  SMAN 46 Jakarta, Pelajar Penasaran Tantangan jadi Jaksa
Puspenkum Kejagung Terima Kunjungan Studi SMAN 46 Jakarta, Pelajar Penasaran Tantangan jadi Jaksa Senin, 28 Jul 2025 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Sabtu, 26 Jul 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya