STORY KEJAKSAAN - Satu per satu Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di sejumlah provinsi mulai mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Satker Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah hukumnya menandatangani Nota Kesepahamanan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan masing-masing Kepala Daerah se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Loppa Kejati Kepri, Kamis, 4 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujar Kajati.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
Ia juga mengapresiasi Pemprov Kepulauan Riau yang dinilai responsif dan siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan baru ini.
“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.
Penandatanganan yang dilakukan antara Kajati Kepri dan Gubernur Kepri dilanjutkan secara paralel oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri dengan Walikota/Bupati daerah masing-masing. MoU dibuat dengan tujuan untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, penyampaian laporan pelaksanaan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.
Penandatanganan MoU diikuti penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri.
Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan Pemda se-Kepri berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. Menurutnya, reformasi hukum harus semakin humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.
“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.
Dijelaskan Gubernur bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah harus dilakukan secara ketat.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id