

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 11 Agustus 2025.
Tiga dari empat kasus yang disetujui permohonan restorative justice tersebut terkait dengan perkara tindak penganiayaan. Sementara satu kasus merupakan perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Robert Lorens Nap, S.IP yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Menurut Kapuspenkum, perkara ini bermula saat Tersangka Robert yang sedang dalam kondisi mabuk terlihat adu mulut dengan saksi Tresya Jane di halaman Kantor Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori.
Mendengar keributan tersebut, korban bernama Lydia Andini, S.Pd keluar untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi. Bukannya menyelesaikan masalah, Tersangka Robert malah memukul pintu masuk kantor dengan keras sehingga membuat korban terkejut dan merasa takut. Tak hanya itu, Tersangka Robert juga masuk ke kantor sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman, lalu meninggalkan tempat tersebut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Biak Numfor Hanung Widyatmaka, S.H., Kepala Seksi (Kasi) Pidum Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. dan Jaksa Fasilitator Aulya Ramadheny, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian pada 5 Agustus 2025 diterima secara sukarela oleh Tersangka dan korban.
Diketahui juga bahwa Tersangka Robert belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Biak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H yang sependapat untuk diteruskan kepada JAM-Pidum.
Selain perkara perbuatan tidak menyenangkan dari Kejari Biak, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lainnya, yaitu:
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id