Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejagung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 11 Agustus 2025.

Tiga dari empat kasus yang disetujui permohonan restorative justice tersebut terkait dengan perkara tindak penganiayaan. Sementara satu kasus merupakan perkara perbuatan tidak menyenangkan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Robert Lorens Nap, S.IP yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
 

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Kronologis Kejadian

Menurut Kapuspenkum, perkara ini bermula saat Tersangka Robert yang sedang dalam kondisi mabuk terlihat adu mulut dengan saksi Tresya Jane di halaman Kantor Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori.

Mendengar keributan tersebut, korban bernama Lydia Andini, S.Pd keluar untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi. Bukannya menyelesaikan masalah, Tersangka Robert malah memukul pintu masuk kantor dengan keras sehingga membuat korban terkejut dan merasa takut. Tak hanya itu, Tersangka Robert juga masuk ke kantor sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman, lalu meninggalkan tempat tersebut.
 

Diusulkan Penyelesaian RJ

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Biak Numfor Hanung Widyatmaka, S.H., Kepala Seksi (Kasi) Pidum Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. dan Jaksa Fasilitator Aulya Ramadheny, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian pada 5 Agustus 2025 diterima secara sukarela oleh Tersangka dan korban.

Diusulkan Penyelesaian RJ

Diketahui juga bahwa Tersangka Robert belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Biak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H yang sependapat untuk diteruskan kepada JAM-Pidum.

Selain perkara perbuatan tidak menyenangkan dari Kejari Biak, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lainnya, yaitu:
 

  1. Tersangka Jamaris bin Alm. Zainudin, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Revi Yulia, S.Kel. alias Kak Tari binti Alm. Anas B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Hendri Yaputra alias Afen anak dari Awon, dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum. 

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA Jumat, 26 Sep 2025 15:05 WIB

Baca Selengkapnya
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan Jumat, 26 Sep 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih Kamis, 25 Sep 2025 22:18 WIB

Baca Selengkapnya
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum`
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum` Kamis, 25 Sep 2025 17:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025 Rabu, 24 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal Selasa, 23 Sep 2025 18:47 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016 Selasa, 23 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman Senin, 22 Sep 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Jumat, 19 Sep 2025 23:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi Jumat, 19 Sep 2025 19:24 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu Kamis, 18 Sep 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice Kamis, 18 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 18 Sep 2025 21:39 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap Rabu, 17 Sep 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Rabu, 17 Sep 2025 10:55 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi Rabu, 17 Sep 2025 09:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Rabu, 17 Sep 2025 08:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta Selasa, 16 Sep 2025 22:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 16 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya