Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejagung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 11 Agustus 2025.

Tiga dari empat kasus yang disetujui permohonan restorative justice tersebut terkait dengan perkara tindak penganiayaan. Sementara satu kasus merupakan perkara perbuatan tidak menyenangkan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Robert Lorens Nap, S.IP yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
 

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Kronologis Kejadian

Menurut Kapuspenkum, perkara ini bermula saat Tersangka Robert yang sedang dalam kondisi mabuk terlihat adu mulut dengan saksi Tresya Jane di halaman Kantor Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori.

Mendengar keributan tersebut, korban bernama Lydia Andini, S.Pd keluar untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi. Bukannya menyelesaikan masalah, Tersangka Robert malah memukul pintu masuk kantor dengan keras sehingga membuat korban terkejut dan merasa takut. Tak hanya itu, Tersangka Robert juga masuk ke kantor sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman, lalu meninggalkan tempat tersebut.
 

Diusulkan Penyelesaian RJ

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Biak Numfor Hanung Widyatmaka, S.H., Kepala Seksi (Kasi) Pidum Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. dan Jaksa Fasilitator Aulya Ramadheny, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian pada 5 Agustus 2025 diterima secara sukarela oleh Tersangka dan korban.

Diusulkan Penyelesaian RJ

Diketahui juga bahwa Tersangka Robert belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Biak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H yang sependapat untuk diteruskan kepada JAM-Pidum.

Selain perkara perbuatan tidak menyenangkan dari Kejari Biak, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lainnya, yaitu:
 

  1. Tersangka Jamaris bin Alm. Zainudin, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Revi Yulia, S.Kel. alias Kak Tari binti Alm. Anas B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Hendri Yaputra alias Afen anak dari Awon, dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum. 

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi Senin, 11 Agu 2025 21:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI Senin, 11 Agu 2025 18:27 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar Sabtu, 09 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation Sabtu, 09 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 08 Agu 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 08 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 08 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi Jumat, 08 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Direktur Independen PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Jumat, 08 Agu 2025 07:40 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Kamis, 07 Agu 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang Kamis, 07 Agu 2025 21:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 7 Manager dan VP PT Pertamina Serta Anak Usaha Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah
Kejagung Periksa 7 Manager dan VP PT Pertamina Serta Anak Usaha Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Kamis, 07 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Transparansi dan Akutabilitas, Efektivitas Kinerja Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan RI Bakal Diperiksa BPK
Wujud Transparansi dan Akutabilitas, Efektivitas Kinerja Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan RI Bakal Diperiksa BPK Kamis, 07 Agu 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kamis, 07 Agu 2025 18:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Beri 2 Arahan Penting dalam Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Semester I-2025 Kejaksaan RI
Jaksa Agung Beri 2 Arahan Penting dalam Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Semester I-2025 Kejaksaan RI Rabu, 06 Agu 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 06 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 05 Agu 2025 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia dan Direksi 6 Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia dan Direksi 6 Perusahaan TIK Selasa, 05 Agu 2025 21:48 WIB

Baca Selengkapnya
Penampakan 5 Unit Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka MRC dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penampakan 5 Unit Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka MRC dalam Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 05 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kinerja Kejaksaan RI Semester I-2025 Capai 43,43%, Jaksa Agung:
Kinerja Kejaksaan RI Semester I-2025 Capai 43,43%, Jaksa Agung: "Jangan Pernah Berniat Melakukan Tindakan Tercela" Selasa, 05 Agu 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Terafiliasi Tersangka MRC
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Terafiliasi Tersangka MRC Selasa, 05 Agu 2025 12:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Mahasiswa Unissula Belajar Hukum Berkeadaban Langsung dari JAM-Pidum
Kala Mahasiswa Unissula Belajar Hukum Berkeadaban Langsung dari JAM-Pidum Selasa, 05 Agu 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan RI Periksa Komisaris sampai Manager Ayaka Suites Hotel Sebagai Saksi
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan RI Periksa Komisaris sampai Manager Ayaka Suites Hotel Sebagai Saksi Selasa, 05 Agu 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya