

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Robby Mattoaly, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis) pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok, Penjariangn, Jakarta Utara.
Penkum Kejati Riau
Menurut Sapta Putra, Robby Mattoaly yang berdomisili di Petojo Utara, Jakarta Pusat itu merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi (Fee Marketing) pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500 juta.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Terpidana yang melanggara Pasal 372 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Penkum Kejati Riau
Dengan penangkapan buronan ini, Asisten Kejati Riau kembali mengingatkan permintaan Jaksa Agung kepada jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id