Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkam mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025.

Dua dari 9 perkara yang disetujui JAM PIDUM tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat dalam kasus penipuan dan pencurian.
 

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Kamis, 7 Agustus 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang

Perkara Pencurian di Kaltim

Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menambahkan, salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Suriyansyah bin Ismail, dari Kejari Paser, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Perkara ini bermula saat Tersangka Suriyansyah melewati Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam perjalanan itu, Tersangka melihat sebuah handphone merek Oppo Reno 7Z tergeletak di trotoar depan Masjid Abu Bakar. 

Tersangka lantas mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang. Belakangan diketahui pemilik dari handphone tersebut bernama Wawan Wandha yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Perbuatan Tersangka Suriyansyah mengambil handphone tanpa izin pemilik akhirnya terbongkar. Pada 28 Mei 2025, Tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian Resor Paser dan perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Paser Abdul Muis Ali, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Geraldo Ivander Sitorus, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela antara Tersangka dan korban pada 24 Juli 2025, tanpa syarat. Diketahui juga tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Paser mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Supardi, S.H., M.H. yang sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

8 Perkara Lain

8 Perkara Lain

Dalam proses ekspose virtual yang berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025, permohonan restorative justice dari Kajati Kaltim disetujui JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, Kapuspenkum menerangkan, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu: 

  • Tersangka Tito Anak dari Jana dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Nikolaus Wele anak dari Antonius Tuga dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Andi Hidayat pgl Andi bin Syawir dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  • Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

  • Tersangka Nur Ikhsan Fadillah pgl Ikhsan bin Arif Rizal dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  • Tersangka Rani Nurbaini Pgl. Rani Binti Ramadani dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  • Tersangka Sadly Abas Bin Muhamad Abas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Mulyadi bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Kamis, 23 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri Kamis, 23 Jul 2026 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Sabtu, 11 Jul 2026 14:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri Kamis, 09 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan Rabu, 24 Jun 2026 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 23 Jun 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jumat, 19 Jun 2026 14:11 WIB

Baca Selengkapnya