

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkam mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025.
Dua dari 9 perkara yang disetujui JAM PIDUM tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat dalam kasus penipuan dan pencurian.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menambahkan, salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Suriyansyah bin Ismail, dari Kejari Paser, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Perkara ini bermula saat Tersangka Suriyansyah melewati Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam perjalanan itu, Tersangka melihat sebuah handphone merek Oppo Reno 7Z tergeletak di trotoar depan Masjid Abu Bakar.
Tersangka lantas mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang. Belakangan diketahui pemilik dari handphone tersebut bernama Wawan Wandha yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Perbuatan Tersangka Suriyansyah mengambil handphone tanpa izin pemilik akhirnya terbongkar. Pada 28 Mei 2025, Tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Kepolisian Resor Paser dan perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Paser Abdul Muis Ali, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Geraldo Ivander Sitorus, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela antara Tersangka dan korban pada 24 Juli 2025, tanpa syarat. Diketahui juga tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Paser mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Supardi, S.H., M.H. yang sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam proses ekspose virtual yang berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025, permohonan restorative justice dari Kajati Kaltim disetujui JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, Kapuspenkum menerangkan, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:
Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id