

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkata berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose virtual, Rabu, 30 Juli 2025.
Satu perkara narkotika yang disetujui diselesaikan melalui rehabilitasi itu adalah terhadap Tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan pengajuan permohonan restorative dari Kejari Sanggau disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan serta profil dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id