

Kejaksaan RI melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tahap II di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 22 Juli 2025.
Penandatanganan dokumen serah terima pengelolaan Rupbasan Tahap II tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Agus Andrianto.
Turut menyaksikan penandatanganan dokumen adalah Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
"Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.
Dalam proses penyerahan pengelolaan Rupbasan ini, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan.
Menurut Jaksa Agung, proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.
Puspenkum Kejagung
Selain penandatanganan dokumen serah terima pengelolaan Rupbasan, dalam acara ini juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
Lebih lanjut Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” tutup Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24, dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 pegawai.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam konferensi pers menjelaskan pelaksanaan penyerahaan pengelolaan Rubasan yang sebelumnya merupakan bagian dari struktur organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 155 pasal 76.
Puspenkum Kejagung
Menteri Imipas berharap dengan pengalihan pengelolaan Rupbasan Tahap II ini akan mengefektifkan proses penanganan barang bukti sejak awal penanganan sampai dengan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap ke dalam satu lembaga.
"Sehingga ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id