

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sektor pertambangan batu bara pada Senin, 28 Juli 2025.
Penetapan tersangka baru yang merupakan pegawai BUMN dan direksi sebuah perusahaan batu bara dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menjalani serangkaian proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Arianti didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengungkapkan kedua tersangka itu adalah IS selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining yang juga dikenal sebagai Bos Tambang Bengkulu.
Tersangka IS selaku Kepala Cabang Sucofindo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Perbuatan dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang. Manipulasi ini dilakukan secara sistematis dan diketahui para pimpinan perusahaan tambang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan memperkirakan Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Untuk keperluan perhitungan kerugian, Kejati Bengkulu bahkan sudah menghadirkan ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah ke lokasi dua Tambang milik PT RSM yang berada desa sekayun Kecamatan Bang Haji dan desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penajung di Bengkulu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id