

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Keempat perkara tersebut terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, penadahan serta penganiayaan disertai pengancaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Tersangka Arni disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Perkara ini bermula saat Tersangka Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tersangka dilaporkan melakukan tindak penganiayaan dengan cara mencekik leher dari depan menggunakan tangan kanan lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal. Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu. Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian pada 28 Juli 2025, korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. yang sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lainnya, yaitu:
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum.
Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id