

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka berinisial LK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022-2023.
Penetapan LK sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung tertuang dalam Surat Penetapan tersangka pada 30 Juli 2025.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan status tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907.
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit oleh auditor Kejati Lampung yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025.
Dengan penetapan status tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penahanan rumah terhadap Tersangka LK disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) untuk masa 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di tanggal yang sama.
Penahanan rumah ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Dalam masa penahanan tersebut, tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Tersangka LK disangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id