

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI dari Kodim 0315/Tanjung Pinang menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KPPU) Kelas I Tanjung Uban pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, S.H. M.H menjelaskan penyimpangan PNBP tersebut terjadi terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal MV.RIG yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban.
Penkum Kejari Bintan
Dari hasil perkiraan tim penyidik Pidsus, lanjut Kajari Bintan, perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Menurut Kajari Bintan, penggeledahan dilakukan penyidik Pidsus sebagai usaha untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perbuatan tindak pidana korupsi di KUPP Kelas I Tanjung Uban.
Diungkapkan Kajari Bintan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaksanakan sejak bulan Mei 2025. Setelah menemukan indikasi adanya pelanggaran, Kejari Bintan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Pada saat ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 22 orang dan masih akan berlanjut pemeriksaan saksi berikutnya sampai nanti kami akan menetapkan tersangka," ujar Kajari Bintan.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan di KUPP Kelas I Tanjung Uban diancam pidana dalam pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id