

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah tim mengantongi surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025.
Mengutip laporan akun Instagram resmi @kejatisumut, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dua unit Kapal Tunda Kontrak Tahun 2019 Dengan Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok.Dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan nilai kontrak dari pengadaan dua kapal tersebut mencapai Rp 135.811.032.026.
Menurut Husairi, penyidik menduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam proses penggeledahan, tim Jaksa Penyidik memasuki lantai 8 gedung Grha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur terkait perkaraa dugaan korupsi ini.
Setelah penggeledahan selama hampir 6 Jam, tim penyidik yang didukung Kejaksaan Negeri Belawan serta unsur pengamanan terkait menyita sejumlah dokumen terkait untuk dilakukan proses selanjutnya.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, Husairi mengungkapkan, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak 20 saksi terdiri dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, serta saksi lainnya dari PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa.
Kejati Sumut juga telah berinsergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dalam melakukan proses audit untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Penkum Kejati Sumut
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id