

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berinisial BK sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H, M.H dalam keterangan kepada pers mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus telah menemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan BK sebagai tersangka.
Menurut Noly, penetapkan tersangka BK merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara. Pada perkara sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka berinisial WE, VG, dan RG.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jambi, Tersangka BK menjalankan modus operandi tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya secara bersama-sama melakukan pemufakatan manipulasi data dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit.
Selain itu, lanjutnya, Tersangka BK juga menggunakan kredit yang diperolehnya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Instagram @kejatijambi
Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, SH, MH melalui Kasi Penkum, mengatakan peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Dengan penetapan status tersangka, penyidik Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap BK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Tersangka BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Selain itu, tersangka BK Juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id