

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial DAY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di pertambangan Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp500 miliar menjadi delapan orang tersangka.
Berbeda dari para tersangka sebelumnya, pemeriksaan terhadap tersangka DAY selaku komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM) kali ini digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H didampingi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menerangkan penetapan tersangka dilakoukan usai keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor; PRINT/ 834/ L.7/ Fd.2 /07.2025 tanggal 23 Juli 2025.
"Pada hari ini Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial DAY. Yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris pada PT RSM dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Aswas Kejati Bengkulu, Andri Setiawan, S.H, M.H, menjelaskan penetapan tersangka terhadap DAY dilakukan karena yang bersangkutan selaku komisaris PT RSM secara aktif ikut terlibat di dalam proses penambanngan batu bara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terkait teknis perkaranya, karena ini menyangkut penyidikan, belum kami sampaikan secara lengkap," ujar Aswas Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menambahkan, dengan penetapan sebagai tersangka, DAY akan menjalani penahanan dan langsung dibawa ke Bengkulu.
Tersangka DAY disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.
Ketujuh orang tersebut itu adalah:
1. BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
2. SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya
3. SU selaku Direktur Inti Bara Perdana
4. JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan
5. AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
6. IS selaku Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
7. ES Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id