

Mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan di Bengkulu.
Kepastian itu diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru berinisial SSH usai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agun Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Juli 2025.
"Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan pers didamping Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Puspenkum Kejagung, Saiful Bahri, S.H, M.H.
Menurut Kapuspenkum, SSH yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya Kepala Inspektorat Tambang Kementerian ESDM saat perkara ini terjadi.
"Yang bersangkutan pejabat aktif tapi kini sudah tidak aktif lagi pada jabatan yang disebutkan tadi," ungkap Kapuspenkum.
Dengan jabatan tersebut, Tersangka SSH memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Terkait kemungkinan adanya calon tersangka lain terutama dari lingkungan Kementerian ESDM, Kapuspenkum menegaskan penyidik tentunya akan melakukan pendalaman terkait perkara yang sedang ditangani ini.
"Sepanjang ada fakta hukum, pastinya penyidik akan memperdalam," ujarnya.
Pendalaman juga akan dilakukan terkait kemungkinan Tersangka SSH memperoleh kickback dari perkara yang saat ini telah menyeret sebanyak 9 tersangka.
Dengan penetapan status ini, Tersangka SSH langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.
Pada bagian lain, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Tim penyidik menemukan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara yang dilakukan perusahaan selama periode 2021 hingga 2022.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," ujar Danang.
Berikut adalah sembilan orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara ini adalah:
1. BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
2. SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya
3. SU selaku Direktur Inti Bara Perdana
4. JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan
5. AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
6. IS selaku Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu
7. ES Selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu
D8. AY selaku Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM).
9. SSH selaku Kepala Inspektorat Tambang Kementerian ESDM
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id