

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan pria berinisial DS, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pengamanan pria berusia 51 tahun yang berdomisili di Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini dilakukan di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jabar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan proses pengamanan berjalan dengan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
"Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Kapuspenkum.
Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Atas perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225.
Dengan pengamanan tersangka, Kapuspenkum kembali mengulangi pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepada seluruh para DPO Kejaksaan RI, Jaksa Agung juga Jaksa Agung mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id