

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyani menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Rabu, 23 April 2025.
Tiga permohonan tersebut terkait 2 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 1 perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Stefanus Butte yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah.
Tersangka Stafanus disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Perkara ini berawal saat tersangka melakukan aksi pencurian sejumlah barang milik tiga orang mahasiswa di Asrama Sekolah Tinggi Theologi Salatiga pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam aksinya, tersangka mencuri dua unit laptop dan 2 handphone milik tiga orang mahasiswa. Tersangka bisa leluasa melakukan aksinya karena kondisi kamar asrama kosong setelah ketiga mahasiswa tersebut pergi untuk melakukan ibadah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, perbuatan tersangka diketahui polisi dan dilakukan penangkapan pada 10 Februari 2025. Saat ditangkap di sebuah warung mie ayah, tersangka diketahui masih menggunakan sebagian barang curiannya.
Barang hasil curian diketahui dijual Tersangka Stefanus secara bertahap dan beberapa diantaranya ditawarkan dalam bentuk satuan.
Para korban diperkirakan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp10,4 juta akibat perbuatan Tersangka.
Selain permohonan restorative justice dari Kejari Salatiga, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Dua perkara itu adalah:
1. Tersangka Edi Raharjo bin Budi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobongan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
2. Tersangka Hendra Paisol bin Maridun dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketiga permohonan restorative justice tersebut disetujui JAM-Pidum dengan pertimbangan:
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id