Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Rabu, 4 Juni 2025.

Permohonan restorative justice tersebut diajukan oleh 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mendapat persetujuan JAM-Pidum masing-masing terhadap 2 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herdiani dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Tersangka Herdiani dilaporkan ke polisi setelah tepergok mencuri emas di Toko Emas ALYA RIZKIA yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Aksi nekat dilakukan Tersangka saat saksi melihat pemilik toko emas Korban Haryati sedang sibuk melayani pembeli. Mengenakan pakaian berkerudung hitam dan masker berwarna coklat muda, Tersangka meminta melihat satu buah kalung rantai emas bermata daun dengan permata putih, dan memakainya di leher untuk mencoba. 

Curi Kalung Buat Bayar Utang

Untuk meyakinkan korban, Tersangka sempat menanyakan emas yang dipakai serta harganya. Korban Haryati menjelaskan bahwa kalung emas yang dikenakannya sebesar 18,79 gram dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Setelah mencoba, Tersangka membuka kalung tersebut dan secara tiba-tiba melarikan diri ke dalam pasar di belakang toko sambil menggondol kalung tersebut.

Saksi Korban langsung berteriak “copet”, dan tidak lama kemudian warga sekitar berhasil mengamankan Tersangka. Anggota Kepolisian Sektor Kopang yang menerima laporan segera datang ke lokasi, mengamankan Tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Kopang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Rersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan membayar utang. Akibat dari perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp28,17 juta.

Berdamai

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan. M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Kasi Pidum Fajar Said, S.H, LL.M serta Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Terlebih Saksi Korban belum mengalami kerugian, karena Tersangka sudah terlebih dahulu diamankan. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Selain kasus percobaan pencurian kalung emas, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketujuh perkara itu adalah:

  • Tersangka Marets Lorensio Lohy alias Marex Lohy alias Abu Lohy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Corneles Waileruny dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Riska Amelia binti Basuki dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Anggit Aji Kurniawan bin Lagiman dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Deska Yulianti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Kusnadi alias Jakir alias Heru bin (Alm) Yunani dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Sabaha Saleh alias Sabaha dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Alasan Persetujuan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kabadiklat Beri Arahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrasi:
Kabadiklat Beri Arahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrasi: "Alumni PKA Harus menjadi Pelopor Perubahan" Selasa, 30 Sep 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Program Jaga Desa dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa di Banten
Program Jaga Desa dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa di Banten Selasa, 30 Sep 2025 09:45 WIB

Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Selasa, 30 Sep 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT Selasa, 30 Sep 2025 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan MIND ID Jalin Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan
JAM INTEL dan MIND ID Jalin Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan Senin, 29 Sep 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 29 Sep 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA Jumat, 26 Sep 2025 15:05 WIB

Baca Selengkapnya
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan Jumat, 26 Sep 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih Kamis, 25 Sep 2025 22:18 WIB

Baca Selengkapnya
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum`
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum` Kamis, 25 Sep 2025 17:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025 Rabu, 24 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal Selasa, 23 Sep 2025 18:47 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016 Selasa, 23 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman Senin, 22 Sep 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Jumat, 19 Sep 2025 23:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi Jumat, 19 Sep 2025 19:24 WIB

Baca Selengkapnya