Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Rabu, 4 Juni 2025.

Permohonan restorative justice tersebut diajukan oleh 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mendapat persetujuan JAM-Pidum masing-masing terhadap 2 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herdiani dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Tersangka Herdiani dilaporkan ke polisi setelah tepergok mencuri emas di Toko Emas ALYA RIZKIA yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Aksi nekat dilakukan Tersangka saat saksi melihat pemilik toko emas Korban Haryati sedang sibuk melayani pembeli. Mengenakan pakaian berkerudung hitam dan masker berwarna coklat muda, Tersangka meminta melihat satu buah kalung rantai emas bermata daun dengan permata putih, dan memakainya di leher untuk mencoba. 

Curi Kalung Buat Bayar Utang

Untuk meyakinkan korban, Tersangka sempat menanyakan emas yang dipakai serta harganya. Korban Haryati menjelaskan bahwa kalung emas yang dikenakannya sebesar 18,79 gram dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Setelah mencoba, Tersangka membuka kalung tersebut dan secara tiba-tiba melarikan diri ke dalam pasar di belakang toko sambil menggondol kalung tersebut.

Saksi Korban langsung berteriak “copet”, dan tidak lama kemudian warga sekitar berhasil mengamankan Tersangka. Anggota Kepolisian Sektor Kopang yang menerima laporan segera datang ke lokasi, mengamankan Tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Kopang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Rersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan membayar utang. Akibat dari perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp28,17 juta.

Berdamai

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan. M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Kasi Pidum Fajar Said, S.H, LL.M serta Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Terlebih Saksi Korban belum mengalami kerugian, karena Tersangka sudah terlebih dahulu diamankan. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Selain kasus percobaan pencurian kalung emas, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketujuh perkara itu adalah:

  • Tersangka Marets Lorensio Lohy alias Marex Lohy alias Abu Lohy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Corneles Waileruny dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Riska Amelia binti Basuki dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Anggit Aji Kurniawan bin Lagiman dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Deska Yulianti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Kusnadi alias Jakir alias Heru bin (Alm) Yunani dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Sabaha Saleh alias Sabaha dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Alasan Persetujuan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus Jumat, 06 Jun 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI Jumat, 06 Jun 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit Kamis, 05 Jun 2025 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas Kamis, 05 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia Kamis, 05 Jun 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat Kamis, 05 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 05 Jun 2025 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi Kamis, 05 Jun 2025 09:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi Kamis, 05 Jun 2025 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026 Rabu, 04 Jun 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 Rabu, 04 Jun 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar Rabu, 04 Jun 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 04 Jun 2025 10:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank Rabu, 04 Jun 2025 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat Selasa, 03 Jun 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikburistek Periode 2019-2020
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikburistek Periode 2019-2020 Selasa, 03 Jun 2025 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional Selasa, 03 Jun 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Ditahan, Salah Satunya PNS
Dua Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Ditahan, Salah Satunya PNS Selasa, 03 Jun 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek
Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek Selasa, 03 Jun 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Selasa, 03 Jun 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Istri Tersangka WG Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa Istri Tersangka WG Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus Selasa, 03 Jun 2025 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit 3 BPD, Kejagung Periksa Saksi Direksi Anak Usaha PT Sritex
Perkara Pemberian Kredit 3 BPD, Kejagung Periksa Saksi Direksi Anak Usaha PT Sritex Senin, 02 Jun 2025 22:49 WIB

JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex

Baca Selengkapnya