

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022.
Dua orang saksi di antaranya adalah para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usaha Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Diskdasmen) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Dikbudristek) periode 2019-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, pemeriksan kelima orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Menurut Kapuspenkum, dua pejabat di Ditjen PAUD Dikdasmen yang diperiksa itu adalah STN selaku Sekretaris Ditjen tahun 2019 dan HM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen tahun 2020.
Sementara tiga saksi lainnya dari Kementerian Dikbudristek yang diperiksa Kejagung merupakan para pegawai yang pernah menjabat sebagai tim teknis analisis serta Pejabat Pembuat Komitmen (Komitmen) dari Ditjen PAUD Dikdasmen.
Dua orang saksi diketahui pernah menjadi tim analisi teknis yaitu inisial KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Satu saksi lain yang pernah menjadi tim teknis analisis adalah AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Dari kalangan PPK, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa satu orang saksi berinisial WH yang pernah menjadi PPK pada Direktorat Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT.
Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id