

Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Senin malam 2 Juni 2025.
Kedua tersangka tersebut yakni K, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan dalam mengkondisikan proses pengadaan alkes tersebut.
Selain itu, tersangka lainnya adalah JS, seorang pihak swasta yang berprofesi sebagai marketing. JS diduga memberikan komitmen fee kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar sebagai bagian dari proses pengadaan tersebut.
ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yaitu P, Kepala Dinkes Karanganyar, dan A, petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar, Kedua tersangka ini ditahan pada Kamis 23 Mei 2025.
Kemudian DN, Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, dan SW, staf pemasaran di perusahaan tersebut. Kedua tersangka ini ditahan pada Selasa 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, PT Sungadiman Makmur merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id